mdjum E-Learning

7 Desember 2009

BIRO HUKUM DAN ORGANISASI. 1

Filed under: Uncategorized — pemberianku @ 10:02

BIRO HUKUM.

Biro hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi perumusan produk hukum daerah, bahan pertimbangan dan bantuan hukum, penyusunan rencana masyarakat dan pelaksanaan program aksi nasional Hak Asasi Manusia (HAM), serta informasi dan dokumentasi hukum, telaahan dan evaluasi kebijakan daerah.
Biro Hukum membawahi :

1) Bagian peraturan perundang-undangan.
2) Bagian bantuan hukum dan hak asasi manusia.
3) Bagian dokumentasi dan informasi hukum.
4) Bagian kebijakan daerah.

Bagian Peraturan Perundang-Undangan.
Menyiapkan bahan koordinasi perumusan dan pembentukan produk hukum daerah propinsi, serta evaluasi kebijakan daerah propinsi.
Bagian Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Mempunyai tugas pokok penyiakan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsure Pemerintah Daerah Propinsi, penyusunan rencana pemasyarakatan dan pelaksanaan program aksi Hak Asasi Manusia serta penyiapan bahan pembinaan PPNS daerah dalam rangka penegakan hukum.

Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum

mempunyai tugas
menyelenggakan pendokumentasian dan mempubliasikan / menginformasikan peraturan perundang-undangan serta penyuluhan dan melaksanakan urusan ketatausahaan.

Bagian Kebijakan Daerah
Mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi perumusan, pembinaan, pengwasan, evaluasi dan klarifikasi kebijakan daerah Kabupaten / Kota.

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.