Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan dokter gigi dan menetapkan sanksinya.
Fungsi dan Etika Profesi Dokter/Tenaga Medis.
Dengan dikeluarkan dan disahkan Undang-Undang No.29/2004, tentang praktek Kedokteran, seakan-akan kebutuhan yang mendesak akan aturan yang mengatur praktik kedokteran.
Fungsi dokter dan dokter gigi melayani masyarakt inilah yang menjadikan profesi dokter atau tenaga medis, harus berhadapan dengan hak-hak masyarakat. Sehingga jika terjadi diguaan kuat atau indikasi adanya pelanggaran terhdap hak-hak masyarakat, maka dokter atau tenaga medis harus berhadapan dengan laporan atau pengaduan hukum dari masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan.
Dalam menjalankan profesinya, dokter memiliki aturan di antaranya Kode Etik dan Undang-Undang dan dari pedoman itulah kemudian timbul hak dan kewajiban bagi dokter maupun tenaga medis dan masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran oleh Dokter/Tenaga Medis.
Pelanggaran -pelanggaran yang dilakukan oleh dokter dan tenaga medis dalam melakukan tugas profesinya yang menimbulkan kerugian bagi orang lain pada umumnya disebut dengan istilah Mallpraktek
Dan Mallpraktek medik ditinjau dari segi etika profesi dan hukum dapat dibagi menjadi 2 (dua) bentuk yaitu :
1. Mallpraktek Etika.
Dikatakan sebagai mallpraktek etik yaitu apabila dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran sebagaimana yang terdapat pada kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki).
2. Mallpraktek secara Yuridis (secara hukum)
Mallpraktek Perdata.
Terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dipenuhinya isi perjanjian (wanprestasi) di dalam transaksi terapetik oleh dokter atau tenaga medis lainnya. Selain itu ada perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian terhadap pasien.Mallpraktek Pidana.
Terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat, akibat dokter atau tenaga medis kurang hati-hati atau kurang cermat dalam melakukan upaya medis.Mallpraktek Administrasi
Terjadi apabila dokter atau tenaga medis lainnya melakukan pelanggaran terhadap hukum administrasi negara yang berlaku.
Misalnya menjalankan praktek dokter tanpa lisensi atau ijin praktek, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan lisensi atau ijinnya, atau menjalankan praktek yang sudah kedaluwarsa, dan atau menjalankan praktek tanpa membuat catatan medis.