Istilah – istilah tersebut telah menjadi baku didalam sistim Pemasyarakat antara lain :
1.Pemasyarakatan :
Adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
2.Sistim Pemasyarakatan
Adalah suatu tatanan menganai arah dan batas serta serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulang tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
3.Lembaga Pemasyarakatan.
Yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana, dan anak didik pemasyarakat.
4.Balai Pemasyarakatan.
Yang selanjutnya disebut BAPAS adalah Pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.
5.Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adalah Narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan.
6.Terpidana.
Seorang yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7.Narapidana.
Terpidana yang menjalani pidana (hilang kemerdekaan ) di LAPAS.