mdjum E-Learning

28 September 2009

DI DALAM SISTIM PEMASYARAKATAN TERDAPAT BANYAK ISTILAH

Filed under: Uncategorized — pemberianku @ 15:14

Istilah – istilah tersebut telah menjadi baku didalam sistim Pemasyarakat antara lain :

1.Pemasyarakatan :

Adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

2.Sistim Pemasyarakatan

Adalah suatu tatanan menganai arah dan batas serta serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulang tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

3.Lembaga Pemasyarakatan.

Yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana, dan anak didik pemasyarakat.

4.Balai Pemasyarakatan.

Yang selanjutnya disebut BAPAS adalah Pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.

5.Warga Binaan Pemasyarakatan.

Adalah Narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan.

6.Terpidana.

Seorang yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

7.Narapidana.

Terpidana yang menjalani pidana (hilang kemerdekaan ) di LAPAS.

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MAAFKAN LAHIR DAN BATIN.

Filed under: Uncategorized — pemberianku @ 07:00

Kepada

1. Teman-temanku sejawat (dosen) UBL/UNILA.

2. Mahasiswaku di UBL/UNILA

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MAAF LAHIR DAN BATIN SERTA SEMOGA SUKSES SELALU.

14 September 2009

Sistim Hukum di Dunia.

Filed under: Uncategorized — pemberianku @ 23:00

Ada dua sistim Hukum yang dikenal di Dunia :

a.   CIVIL LAW.

b.   COMMON LAW.

Pembedaan tersebut didasarkan kepada bagaimana hukum diproduksi dan dijalankan.  Perbedaan itu penting, adalah bahwa dalam Civil Law , hukum dikembangkan lewat Ilmu/Universitas, sedangkan Common Law dikembangkan lewat praktek dan faktual.

Walaupun di antara kedua sistim tersebut, saat ini sudah tidak  ada pemisahaan yang tegas, dan Indonesia sering dikategorikan menganut sistim Civil Law .  Kategori ini didasarkan kepada proses

Laman Berikutnya »

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.